Silakan Jual Produk Nonhalal dengan Memberikan Tanda

Haikal Hassan menjadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 22 Oktober 2024 dan langsung menarik perhatian publik. Pernyataannya mengenai kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia menimbulkan kontroversi. Mulai 18 Oktober 2024, semua pelaku usaha di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Tujuan kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen dan juga memperluas pasar, namun juga menimbulkan perdebatan di kalangan pelaku usaha karena dianggap membebani.

Implementasi kebijakan sertifikasi halal di Indonesia menjadi topik perbincangan dalam wawancara dengan Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam Program One on One Sindonews TV yang dipandu Galuh Pandu Larasati.

Haikal Hassan juga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mematuhi syariah dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam wawancara tersebut, Haikal Hassan juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berguna bagi konsumen Muslim, tetapi juga bagi konsumen non-Muslim yang semakin peduli terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Selain itu, Haikal Hassan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses sertifikasi halal. Dia menyatakan bahwa BPJPH akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Haikal Hassan juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendukung kebijakan sertifikasi halal ini demi kebaikan bersama. Dia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap syariah dan kehalalan produk adalah kunci untuk membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

MEMBACA  Perdana Menteri Italia Marah Dijadikan Bintang Porno, Sekarang Melakukan Gugatan Sebesar Rp1,7 Miliar

Tinggalkan komentar