Keluarga NJP (24) ibu dari bayi yang dibunuh anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan (AK) mengajukan protes karena sidang kode etik ditunda sepihak. Tanpa sebab, sidang yang terjadwal digelar Selasa (8/4/2025) mendadak batal tanpa alasan jelas.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum NJP, Amal Lutfiansyah. NJP dan neneknya sudah tiba di Polda Jateng pada Selasa (8/4/2025) sesuai pemberitahuan resmi yang diterima mereka.
Ketika di Polda Jateng, Lutfi sempat ditanya petugas jaga ada kegiatan apa. Dijawab mereka datang untuk menghadiri sidang kode etik sesuai undangan. “Petugas jaga malah heran karena tidak ada agenda sidang kode etik hari itu,” ujarnya.
Merasa heran, Lutfi kemudian berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Jateng. Ternyata betul, sidang kode etik tak jadi digelar dengan alasan perangkat sidang belum siap.
“Ini membuat kami bertanya-tanya, ada apa ini? Mereka sudah jadwalkan jauh-jauh hari, kenapa tiba-tiba di hari H sidang dicancel? Kami dapat undangan resmi, tidak ada pemberitahuan untuk ditunda, sampai di lokasi tiba-tiba ditunda,” kata Lutfi.
Penundaan sidang sepihak itu membuat ibu dan nenek korban emosional. Keduanya sempat berteriak-teriak di Polda Jateng. “Intinya nenek korban protes, Polda jangan lindungi pembunuh!” ujarnya.
“Kami mendapat informasi lanjutan, undangan resmi, sidang kode etik akan digelar besok (Kamis, 10/4/2025) pukul 10.00 WIB, kami akan datang,” ucapnya.
Kasus Brigadir Ade Kurniawan membunuh bayinya yang usianya baru 2 bulan ditangani Polda Jateng. Ade bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan. Kasus internalnya ditangani Bidang Propam Polda Jateng, sementara pidana ditangani Direktorat Reskrimum Polda Jateng.
Pada kasus pidananya, Ade sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan KUHP. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. Ade ditahan penyidik di Rutan Polda Jateng.
(jon)