Siapakah Anak Mumayyiz? Keabsahan Puasa Mereka Dijelaskan di Sini!

loading…

Mumayyiz adalah keadaan seorang anak yang sudah bisa makan, minum, dan bercebok sendiri, maka puasanya sah dan disunahkan. Foto ilustrasi/ist

Siapakah Mumayyiz? Apakah sah puasa orang yang sudah mumayyiz tersebut? Bagaimana hukum ibadah atau amal saleh yang dilakukannya? Simak ulasannya berikut ini.

Dalam Islam, istilah “mumayyiz” ini berasal dari akar kata dalam bahasa Arab yang artinya “tertib” atau “punya kesadaran.”

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam bukunya yang berjudul “Fiqih Islam” menjelaskan bahwa mumayyiz adalah kondisi seseorang (biasanya anak) yang sudah bisa membedakan mana yang benar dan salah, serta bisa mengenali manfaat dan mudarat dari suatu hal.

Dalam ilmu fiqih, mumayyiz adalah salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa. Oleh karena itu, puasa seseorang yang sudah mumayyiz dianggap sah dan diterima, begitu juga sholatnya. Perlu dicatat, mumayyiz bukan syarat fisik, tapi lebih ke psikologis. Biasanya, anak mencapai usia mumayyiz sekitar umur 7 tahun.

Baca juga: Benarkah Pahala Sedekah di Bulan Ramadan 700 Kali Lipat? Begini Penjelasannya

Orang tua yang membimbing anaknya untuk latihan puasa dan sholat akan mendapatkan pahala. Ini karena bimbingan itu akan membantu anak menjalankan ibadah saat sudah baligh nanti. Pendidikan agama dan bimbingan orang tua punya peran penting dalam perkembangan spiritual anak.

Hukum Puasa bagi Mumayyiz

Dalam ilmu fikih, untuk menjelaskan perkembangan anak ada yang disebut tamyiz. Tamyiz adalah tingkatan kemampuan seorang anak yang sudah bisa membedakan hal yang baik dan yang buruk. Dengan kata lain, tamyiz adalah tingkatan daya pikir dalam perkembangan anak. Sedangkan mumayyiz adalah anak yang sudah mencapai daya pikir tersebut.

Hukum puasa Ramadan untuk anak: salah satu syarat wajib puasa Ramadan adalah baligh. Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan puasa. Jadi, hukum puasa bagi anak kecil tidaklah wajib. Tapi, kalau sudah mencapai kondisi tamyiz, disunahkan baginya untuk puasa dan puasanya diterima. Sebaliknya, kalau belum tamyiz, puasanya tidak sah. Tamyiz adalah keadaan anak yang sudah bisa makan, minum, dan istinja (cebok) sendiri.

MEMBACA  Pertandingan Liga 1 Tiba-tiba Ditangguhkan, Meski Para Pendukung Telah Membeli Tiket

Syaikh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri menjelaskan:

قوله (والبلوغ) فلا يجب على الصبي، ثم إن كان مميزا صح منه وإلا فلا

Tinggalkan komentar