loading…
Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla, sampai saat ini belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Praktisi Hukum Ahmad Khozinudin curiga ada campur tangan ‘orang besar’ dibalik belum dieksekusinya Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. Silfester sendiri sudah dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik sejak tahun 2019.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam acara Interupsi berjudul ‘Tahun Berganti, Silfester Belum Dibui’ di iNews TV pada Kamis (8/1/2026). Khozinudin meyakini ada pengaruh dari figur penting terhadap penegak hukum yang menangani kasus ini.
“Fakta bahwa Silfester Matutina dari 2019 sampai hari ini belum dieksekusi, ini mengindikasikan dengan kuat adanya orang besar yang membuat Kejaksaan Agung menjadi lemah dan tidak berdaya,” ujar Khozinudin.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung soal Silfester Matituna Tak Kunjung Dieksekusi
Ia juga mengungkapkan keheranannya terhadap Korps Adhyaksa yang belum juga mengeksekusi Silfester. Pasalnya, tidak ada kondisi darurat apapun yang sedang melanda institusi kejaksaan.
“Padahal saat ini Jaksa Agung dan institusi kejaksaan dalam keadaan normal, tidak ada bencana, tidak ada serangan dari Amerika ke Indonesia yang membuat Jaksa Agung harus fokus menyelamatkan negara dan lupa mengeksekusi Silfester Matutina,” jelasnya.