Rabu, 15 Oktober 2025 – 00:30 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lagi menyiapkan aturan baru tentang keamanan pabrik dari paparan radiasi radioaktif.
Baca Juga :
[Kecerdasan Buatan Ditegaskan Akselerasi Transformasi Industri Pertambangan Nasional]
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita ngomong, kebijakan ini diambil buat mitigasi kasus paparan radionuklida Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
"Jadi kami akan menyiapkan sebuah regulasi yang mewajibkan kawasan-kawasan industri dan pabrik-pabrik yang ada di Indonesia, buat memberikan laporan dari hasil survei Radiation Portal Manufacturing (RPM)," kata Agus di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Baca Juga :
[Pembiayaan Emas di Multifinance Meroket 62,63 Persen Capai Rp 8,08 miliar di Agustus 2025]
Agus jelaskan, Kemenperin akan mewajibkan setiap industri untuk memberikan laporan tentang jumlah paparan radiasi radioaktif setiap tiga bulan sekali. Indonesia sudah punya teknologi dan juga alat buat periksa kadar radioaktif.
Dia juga akan kasih pilihan ke pengusaha untuk beli alat uji atau kerja sama dengan pihak ketiga buat melakukan uji atau survei. Regulasi ini akan dikeluarkan secepatnya dan bisa langsung diterapkan.
Baca Juga :
[Cengkih yang Terpapar Radioaktif Berasal dari Kebun Lampung, Masyarakat hingga Pelaku Usaha Diminta Lakukan Ini]
—
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
"Kami mendorong yang kedua. Yang penting bagi kami, seluruh kawasan industri, seluruh pabrik-pabrik itu, memberikan pelaporan kepada Kemenperin lewat SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), berkaitan dengan hasil survei Radiation Portal Monitoring. Harus setiap tiga bulan," ujar Agus juga.
Sebelumnya, Kemenperin juga pastikan keamanan publik dan keberlanjutan investasi. Semua langkah mitigasi dan penanganan dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian, supaya tidak bikin dampak ke kesehatan masyarakat atau keberlanjutan kegiatan industri di kawasan Cikande.
—
Tim Khusus mengukur tingkat paparan radiasi terhadap temuan yang tercemar Cs-137
Photo : ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Kemenperin tekankan bahwa keamanan bahan baku, proses produksi, dan distribusi hasil industri di kawasan tersebut tetap terjaga. Ga ada indikasi bahwa paparan radiasi itu mempengaruhi rantai pasok atau kualitas produk manufaktur.
Dalam konteks global, isu keselamatan publik jadi faktor penting dalam jaga kepercayaan pasar ekspor terhadap produk nasional. Makanya, Kemenperin juga aktif berkoordinasi dengan instansi terkait buat memastikan penanganan isu radiasi ini tidak berdampak pada reputasi industri Indonesia di pasar dunia.
Menperin juga ungkapkan, pihaknya terus berupaya menjaga agar pengelolaan kawasan industri pasca-isu ini tetap kondusif dan ramah investasi. (Ant)