Setidaknya 80.000 Warga Indonesia Bekerja Secara Ilegal di Kamboja: Menteri

Semarang (ANTARA) – Setidaknya 80.000 warga negara Indonesia dilaporkan bekerja secara ilegal di Kamboja, menurut Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding.

“Semua pekerja migran ini dianggap ilegal karena Indonesia tidak memiliki kesepakatan resmi dengan Kamboja terkait penempatan pekerja kami,” ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, pada hari Selasa.

Beliau mengkonfirmasi peningkatan yang signifikan dalam jumlah warga Indonesia, terutama dari generasi muda, yang mengambil risiko dengan bekerja di Kamboja tanpa mematuhi prosedur dan regulasi resmi.

“Pekerjaan mereka bervariasi. Ada yang terlibat dalam operasi perjudian online, yang lain bekerja di restoran, dan beberapa terhubung dengan sindikat penipuan. Namun, mayoritas terlibat dalam perjudian online dan penipuan,” jelas Karding.

Beliau menekankan bahwa sebagian besar masalah hukum yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri melibatkan mereka yang memasuki negara tujuan melalui saluran tidak resmi.

“Secara tradisional, tujuan mereka adalah Arab Saudi, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan. Sekarang, kami melihat tren baru, dengan lebih banyak pekerja menuju Kamboja dan Myanmar,” tambahnya.

Karding juga mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menerima laporan tentang kematian seorang pekerja Indonesia di Kamboja dan saat ini sedang berupaya untuk mengonfirmasi identitas korban.

“Kami sedang melacak pekerja yang dimaksud. Karena banyak dari migran ini mendapatkan pekerjaan melalui cara ilegal, kami tidak memiliki catatan resmi tentang mereka,” katanya.

Menteri mencatat bahwa kementeriannya telah mengambil langkah konkret untuk mencegah warga Indonesia menjadi korban pekerjaan ilegal di luar negeri, termasuk menutup agensi penempatan yang tidak berlisensi.

“Kami telah sementara menutup tiga agensi,” katanya.

Berita terkait: Pemerintah RI berjanji membantu keluarga pekerja migran yang meninggal di Kamboja

MEMBACA  Prabowo Membawa Kembali TKW Terlantar di Malaysia, Annisah Kembali ke Indonesia

Berita terkait: Pemerintah mencegah perdagangan lima warga Indonesia untuk perjudian online

Penerjemah: Zuhdar L, Tegar Nurfitra
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2025