Setiap negara berhak untuk memberlakukan tarif impor: Menteri Perdagangan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua negara, termasuk Indonesia, memiliki hak untuk memberlakukan tarif bea masuk anti-dumping (BMAD) dan Tarif Bea Masuk Tindakan Perlindungan (BMTP) untuk melindungi industri dalam negeri mereka.

“Gelombang produk impor selama tiga tahun berturut-turut dapat menghancurkan industri kita. Oleh karena itu, Indonesia dan semua negara lain diperbolehkan (untuk memberlakukan tarif impor),” ujarnya setelah menghadiri acara peringatan di Kota Yogyakarta, Provinsi Yogyakarta, pada hari Sabtu.

Hasan mencatat bahwa Indonesia akan memberlakukan tarif impor berdasarkan hasil perhitungan yang disajikan oleh Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan.

“Besaran tarif akan dihitung oleh mereka (KPPI). Praktik ini diizinkan oleh regulasi Indonesia serta ketentuan internasional yang dibuat oleh Organisasi Perdagangan Dunia. Oleh karena itu, semua negara diperbolehkan untuk mengambil tindakan tersebut,” jelasnya.

Ia kemudian menekankan bahwa KPPI saat ini sedang memantau aliran tujuh komoditas impor, termasuk produk tekstil, keramik, perangkat elektronik, dan kosmetik yang telah mengalami lonjakan pasokan di pasar domestik dalam tiga tahun terakhir.

“Kita dapat memberlakukan tarif bea masuk anti-dumping pada produk-produk tersebut jika dianggap sebagai ancaman bagi industri dalam negeri,” tandasnya.

Sebelumnya, pada 25 Juni, Presiden Joko Widodo mengadakan rapat terbatas dengan beberapa menteri sebagai respons terhadap penutupan sejumlah bisnis tekstil dalam negeri.

Dalam rapat tersebut, presiden menyoroti bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengaktifkan kembali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan amendemen dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan regulasi impor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pengaktifan kembali regulasi tersebut dapat membantu menekan gelombang PHK di industri tekstil.

MEMBACA  Petualangan fotografer selama 11 hari untuk melarikan diri dari Sudan yang dilanda perang

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang regulasi mengenai pemberlakuan BMAD dan BMTP untuk melindungi industri tekstil nasional.

“Tujuan utama kita adalah memberikan perlindungan yang berkelanjutan dan wajar kepada industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat impor,” ujarnya dalam konferensi pers yang diikuti secara online dari Jakarta pada 27 Juni.

Berita terkait: Pemerintah merespons penutupan berskala besar beberapa industri tekstil

Berita terkait: Kementerian untuk mencegah gelombang keramik impor di Indonesia

Translator: Luqman H, Tegar Nurfitra
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2024