Selasa, 20 Februari 2024 – 05:24 WIB
Madina – Setelah proses penghitungan suara selesai, seorang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakantan, Kabupaten Mandailingnatal atau Madina, Parlan Sonjaya (25), diduga meninggal bunuh diri. Terdapat dugaan bahwa Parlan meninggal setelah mengkonsumsi racun rumput.
Baca Juga :
Pria Lansia Tewas Kejang-kejang Usai Ngamar Dengan Wanita Muda di Hotel
Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari keluarga Parlan pada Jumat, 16 Februari 2024. Menurutnya, Parlan dibawa ke klinik terdekat karena muntah-muntah.
Selanjutnya, Parlan dirujuk ke rumah sakit Penyabungan, di Kabupaten Madina, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga :
Di Gowa, Suami Tikam Istri Gara-gara Ditolak Rujuk
\”Kami menanyakan kepada anggota PPK lain (rekan korban) tentang muntah-muntah. Jika media ingin informasi lebih lanjut, silakan hubungi humas rumah sakit, karena ada indikasi keracunan,\” kata Ikhsan kepada wartawan pada Senin, 19 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara menjadwalkan pelaksanaan Pemilu lanjutan di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Utara pada Minggu, 18 Februari 2024.
Baca Juga :
Pemilu 2024, 30 Petugas TPS dan Linmas di Jawa Timur Meninggal
Diduga korban mengkonsumsi racun rumput saat berada di rumahnya, Desa Hutagambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Madina. Parlan juga sudah mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis di rumah sakit.
Pada Sabtu pagi, 17 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Parlan masuk ke ruang ICU RS Penyabungan. Tak lama kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, Parlan dilaporkan meninggal dunia.
Namun, Ikhsan menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menyimpulkan apakah Parlan meninggal karena bunuh diri atau tidak. Menurutnya, penyebab kematian Parlan akan diumumkan oleh pihak kepolisian.
\”Diagnosa (minum racun atau tidak) itu, yang menyampaikan itu, adalah dokter,\” jelas Ikhsan.
Meskipun begitu, Ikhsan membantah anggapan bahwa Parlan mengakhiri hidupnya karena beban kerja. Ia menjelaskan bahwa di Kecamatan Pakantan hanya terdapat 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang menurutnya tidak terlalu memberatkan.
“Di Pakantan ini hanya 8 desa. Totalnya 11 TPS di sana. Semua laporan, tidak ada pernah ada masalah kepemiluan di sana. Tidak ada kendala di sana,” jelas Ikhsan.
Ikhsan mengungkapkan bahwa Parlan sebelumnya melaporkan kepada KPU Madina bahwa proses perpindahan kotak suara dari TPS ke Kecamatan berjalan lancar.
“Kami juga belum paham kenapa bisa sampai seperti itu. Kalau beban kerja, seperti yang saya ceritakan tadi,” tutur Ikhsan.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki penyebab kematian Parlan. Dia menyatakan bahwa beberapa saksi telah memberikan keterangan. “Dari keterangan keluarga kepada tim medis, korban meminum racun rumput primaxon (gramoxone),” kata Arie.
Halaman Selanjutnya
Namun, Ikhsan menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menyimpulkan apakah Parlan meninggal karena bunuh diri atau tidak. Menurutnya, penyebab kematian Parlan akan diumumkan oleh pihak kepolisian.