Setelah Minum Miras, 4 Pria di Semarang Mencuri AC & Perkakas Tukang

Dua pria paruh baya, Tri Wahyudi (41) dan Didik Hermawan (50), ditangkap oleh polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, karena mencuri delapan unit pendingin ruangan atau AC dari proyek pembangunan gedung. Kejadian ini terjadi pada Kamis (27/6) sekitar pukul 16.00.

Kedua pelaku, yang sedang dalam pengaruh minuman keras, melihat delapan unit AC di proyek yang terletak di Jalan Dr Cipto Nomor 75 Kota Semarang. Tanpa berpikir panjang, mereka merusak gembok dan rolling door untuk mengambil AC indoor 2 PK merek Gree yang siap dipasang.

Petugas jaga malam kemudian menemukan pintu gerbang dan pintu rolling door proyek terbuka sekitar pukul 21.00. Setelah dilakukan pengecekan, delapan AC beserta perkakas tukang seperti gerinda, bor, dan perancah raib. Total kerugian korban akibat kejadian ini mencapai Rp 54.200.000.

Sebelas hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap Tri Wahyudi pada Senin (8/7) malam. Didik Hermawan juga berhasil ditangkap keesokan harinya dari persembunyiannya.

Keberhasilan polisi dalam menangkap dua dari empat pelaku ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal dan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan properti dan barang berharga. Kita harus selalu waspada dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti ini.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron. Diharapkan keempat pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi kita semua untuk tidak terpengaruh oleh minuman keras atau faktor lainnya yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan kita. Kita harus selalu menjaga kesadaran dan kontrol diri agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang merugikan orang lain.

MEMBACA  Polri menghentikan kontraflow di Jakarta-Cikampek KM 47-KM 70. (Indonesian)

Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih memperhatikan keamanan dan keamanan lingkungan sekitar. Mari kita bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News