Setelah Megawati, F-PDR Akan Mengajukan Permohonan Menjadi Amicus Curiae ke MK

Kamis, 18 April 2024 – 16:22 WIB

Sekretaris Eksekutif F-PDR Rudi S Khamri berada di Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA – Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) akan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, sebagaimana yang dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif F-PDR Rudi S Khamri saat memberikan jawaban kepada awak media setelah para tokoh dari organisasi tersebut melaksanakan acara halalbihalal di Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4).

“Kami telah menyusun apa yang telah diajukan oleh Ibu Mega. Jadi, akan ada empat poin yang kami sampaikan,” ujar Rudi, Kamis.

Namun, Rudi belum dapat mengungkapkan rencana F-PDR untuk mengajukan surat sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi karena pihaknya masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.

“Kami akan menentukan setelah kami selesai berdiskusi. Kami akan menyampaikan ke sana,” kata Rudi.

Seperti yang diketahui, Megawati sebelumnya telah mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4) untuk menjadi amicus curiae.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tokoh yang mengantarkan surat dari Megawati sebagai amicus curiae.

“Kedatangan saya adalah untuk menyampaikan pendapat dari seorang Warga Negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Hasto, Selasa.

F-PDR akan mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagaimana yang dilakukan oleh Megawati Soekarnoputri. Kapan akan disampaikan?

Silakan baca berita menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

MEMBACA  Resmikan Pusat Penjualan Baru BTN untuk Meningkatkan Realisasi KPR Non-Subsidi