Setelah Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Khusus Muhammad Haniv Pulang Naik Taksi

Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pajak Jakarta (DJP) Khusus Muhammad Haniv diperiksa sebagai tersangka gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK , Jumat (7/3/2025). Dia hanya terdiam seribu bahasa.

Haniv mengenakan batik lengan panjang bernuansa warna hijau. Dia juga menutup wajahnya menggunakan masker.

Tak ada penasihat hukum yang mendampinginya. Setelah keluar dari Gedung KPK, dia langsung memesan taksi dan meninggalkan lokasi.

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Haniv ditetapkan tersangka sejak 12 Februari 2025 lalu.

Perkara berawal saat Haniv menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan dirinya dan anaknya.

Dalam hal ini, KPK juga mendeteksi uang itu untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion. Salah satu caranya bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran bisnis anaknya dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang merupakan wajib pajak.

“Hari ini Jumat (7/3/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (7/3/2025).

(jon)

MEMBACA  Pelanggan FTX Akan Kembali Menerima Miliaran Setelah Hakim Menyetujui Rencana Kepailitan