Selasa, 16 Januari 2024 – 01:18 WIB
Medan – Hendrik (37), seorang pria, telah ditangkap oleh polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal karena diduga telah membunuh istrinya yang kedua, Misbah (26). Pelaku, Hendrik, mengambil nyawa korban karena merasa tersakiti dan dendam.
Baca Juga:
Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diwanti-wanti Jangan Gunakan Perantara saat Urus Izin ke OJK
Korban dieksekusi oleh pelaku di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Jumat, 12 Januari 2024. Pembunuhan ini terjadi setelah pelaku dan korban berhubungan badan.
Selanjutnya, jasad korban dibuang dan ditemukan di Perkebunan PTPN II Sei Semayam, Desa Mulyo Rejo, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Baca Juga:
Ledakan Hebat Rusak Bangunan Bekas Hotel hingga Restoran di Medan, 1 Orang Kritis
Dari keterangan polisi, terungkap bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan tentang pembunuhan ini dan melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Beberapa saksi juga telah diperiksa.
Baca Juga:
Identitas 6 Tewas dalam Kebakaran Karaoke di Tegal, Sebagian Besar Warga Jabar
Hendrik berhasil ditangkap beberapa jam setelah penemuan mayat pada Sabtu, 13 Januari 2024. Saat penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Polisi kemudian menembak kakinya.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Markas Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
\”Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembunuhan ini adalah karena rasa sakit hati dan dendam terhadap korban,\” kata Teddy dalam jumpa pers yang diadakan di Markas Polrestabes Medan, pada Senin, 15 Januari 2024.
Teddy menjelaskan kronologi kejadian dimulai ketika korban, yang merupakan istri kedua Hendrik, pergi meninggalkan pelaku dengan membawa bayi hasil pernikahan mereka. Kejadian ini terjadi satu tahun yang lalu, ketika korban pergi ke rumah orangtuanya.
Motif lain kematian korban adalah karena permintaan korban untuk merayakan pernikahan mereka yang ditolak oleh pelaku. Selain itu, Hendrik juga tidak memberikan nafkah kepada Misbah, termasuk tidak membeli susu untuk anak mereka.
Korban dan pelaku sering bertengkar. Kepergian Misbah membuat pelaku merasa tersakiti dan dendam terhadap istri keduanya tersebut.
Pada Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Hendrik kemudian menjemput Misbah menggunakan mobil rental. Korban dijemput di rumah orangtuanya.
\”Pelaku membawa korban ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting. Setibanya di hotel, mereka terlibat dalam hubungan intim. Setelah itu, pelaku dan korban beristirahat sejenak,\” kata Teddy.
Namun, niat jahat pelaku untuk membunuh sang istri sudah ada sejak awal. Hendrik langsung mencekik leher korban di atas kasur hingga korban meninggal. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam mobil rental. Mayat Misbah dibuang di Perkebunan PTPN 2 Sei Semayang.
\”Pelaku Hendrik sudah merencanakan pembunuhan atas istrinya, dengan mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik, dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang,\” jelas Teddy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana (tentang pembunuhan berencana),\” tutur Teddy.
Halaman Selanjutnya
\”Berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembunuhan ini adalah karena rasa sakit hati dan dendam terhadap korban,\” kata Teddy dalam jumpa pers yang diadakan di Markas Polrestabes Medan, pada Senin, 15 Januari 2024.