Sertifikasi halal produk UMKM wajib mulai Oktober: kementerian

Mulai bulan Oktober nanti, Saya akan membuat sertifikasi halal menjadi wajib. Jika kita hanya diam saja, itu tidak akan berhasil,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Tangerang pada hari Senin.

Menurutnya, penerapan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen, terutama dari segi daya saing produk di pasar global.

Namun, para pelaku bisnis harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan sertifikasi, Standar Nasional Indonesia (SNI), izin distribusi, dan kualitas berat dan kesehatan produk.

Pemerintah juga akan memantau produk, termasuk produk kuliner, untuk melindungi konsumen domestik.

“Kita tidak ingin konsumen dirugikan, mulai dari sertifikasi, jaminan, SNI, izin distribusi, timbangan, kita melindungi itu, kemudian makanan sehat, harus higienis,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari program Wajib Halal Oktober adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku bisnis di negeri ini.

“Ada pandangan bahwa jika kita adalah Muslim maka semua produk, terutama makanan dan minuman, pasti halal, dan ini yang perlu kita luruskan,” kata seorang ahli fungsional di Pusat Kerjasama dan Standardisasi Badan Sertifikasi Halal (BPJPH), A.M. Rozak.

Sertifikasi halal tidak hanya dimaksudkan untuk memastikan bahwa produk yang dijual oleh seorang pelaku bisnis terjamin halal, sertifikasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku bisnis.

Terkait pengawasan produk bisnis yang telah mendapatkan sertifikasi halal, BPJPH mengatakan hal ini akan dioptimalkan setelah penerapan program Wajib Halal pada bulan Oktober.

“Terdapat tiga tahapan untuk pengawasan produk, salah satunya adalah sanksi terhadap pelaku bisnis dan larangan penjualan produk,” kata Rozak.

Saat ini, Kementerian Agama, khususnya BPJPH, sedang mengembangkan regulasi pengawasan yang paling cocok bagi para pelaku bisnis di negeri ini.

MEMBACA  Perlindungan guru dijamin oleh undang-undang: menteri

BPJPH telah menjamin bahwa mereka juga akan sangat berhati-hati dalam memberlakukan sanksi terhadap pelaku bisnis yang omset bulanannya di bawah Rp500 juta, termasuk sanksi terhadap perlakuan terhadap UMKM dengan pendapatan besar dan yang berpenghasilan kecil.

Berita terkait: Sertifikasi halal untuk melindungi produsen dan konsumen Muslim: Menteri
Berita terkait: Produk non-halal harus mencantumkan deskripsi pada kemasan: BPJPH

Translator: Azmi Syamsul Ma’arif, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024