loading…
Pegawai honorer di lingkungan Pemkot Tangsel yang berjumlah sekitar 1.800 orang sejak Januari 2026 hingga saat ini tak kunjung menerima pembayaran gaji. Foto/Ilustrasi/Isra Triansyah
TANGSEL – Sekitar 1.800 pegawai honorer di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, belum menerima gaji mereka sejak bulan Januari 2026. Keadaan mereka sekarang jadi tidak pasti. Puluhan pegawai honorer di beberpa instansi sudah mulai dirumahkan karena ada aturan baru yang berlaku.
Para pegawai honorer ini bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pekerjaannya bermacam-macam, mulai dari tukang sapu, office boy, satpam, guru sekolah, sampai tenaga kesehatan. Kebijakan ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang salah satu tujuannya adalah untuk menata pegawai honorer.
Mereka adalah pekerja yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik tahap pertama, tahap kedua, maupun skema kerja paruh waktu. Di antara mereka, ada yang terpaksa meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Langkah ini terpaksa diambil karena gaji mereka belum dibayar sejak Januari lalu. “Nggak ada pilihan lain, mau pinjam terus ke orang juga kan malu. Paling cepat ya ke pinjol, tapi ada yang diterima dan ada juga yang ditolak,” kata salah satu pegawai honorer berinisial P (46), pada Sabtu (7/3/2026).