Serangan Pakai Air Keras kepada Aktivis: Bonnie Triyana Nilai Darurat HAM dan Antidemokrasi Kian Nyata

Sabtu, 14 Maret 2026 – 04:24 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang anggota DPR RI, Bonnie Triyana, menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan serangan terhadap sejarah panjang perjuangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Sebagai seorang yang lahir dan besar di masa rezim otoriter, Bonnie mengaku tidak ingin bangsa ini mundur kembali ke masa kelam dimana aktivis sering diculik, disiksa, atau hilang paksa hanya karena berani menyuarakan pendapat.

“Serangan air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus ini bukanlah kejahatan biasa,” ujar Bonnie dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Bonnie menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras tersebut adalah perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan merupakan bentuk nyata dari darurat HAM serta praktik anti-demokrasi di Indonesia.

Dia juga mengingatkan bahwa tindakan teror untuk membungkam suara kritis justru akan memicu gelombang kritik yang lebih besar lagi.

“Sejarah sudah membuktikan, kekerasan terhadap aktivis tidak pernah berhasil menghentikan kebebasan berpendapat. Malah, gerakan masyarakat sipil biasanya menjadi lebih kuat setiap kali menghadapi teror,” katanya.

Menurutnya, serangan ini mengingatkan pada catatan kelam kekerasan terhadap aktivis di Indonesia, seperti penculikan aktivis tahun 1997/1998, pembunuhan Marsinah (1993) dan Munir (2004), hingga kasus penyiraman air keras pada aktivis buruh di era 1990-an yang banyak belum tuntas.

“Praktik-praktik kotor masa lalu tidak boleh terulang lagi di era reformasi ini,” tegas dia.

Oleh karena itu, Bonnie mendesak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan mengungkap aktor intelektual di balik serangan ini hingga tuntas. Para pelaku teror harus dihadapkan ke pengadilan dan tidak boleh dibiarkan bebas.

Jika tertangkap, pelaku harus dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk pasal percobaan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal. Pasalnya, tindakan ini nyaris merenggut nyawa korban dan mengakibatkan luka bakar hingga 24 persen.

MEMBACA  Siaran TikTok dan IG Diblokir, Wartawan Ditangkap saat Siaran Langsung YouTube di Depan Polres Jakut

Negara, melalui penegak hukum, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan kasus kekerasan terhadap aktivis tidak berakhir dengan impunitas seperti yang sering terjadi dulu.

“Korban berhak mendapatkan perlindungan maksimal, terlebih karena dia bekerja di bidang advokasi HAM dan kebebasan berekspresi,” ucap Bonnie.

Dia juga mendorong masyarakat sipil, aktivis, akademisi, pers, dan semua elemen demokrasi untuk bersama-sama mengawal penyelesaian kasus ini. Komnas HAM diharapkan turun tangan melakukan investigasi independen sebagai bentuk pengawasan ekternal terhadap proses hukum.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan komentar