Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa serangan Israel terhadap Rumah Sakit Kamal Adwan telah melumpuhkan “fasilitas kesehatan utama terakhir” di Jalur Gaza utara. Organisasi PBB itu juga menyerukan agar situasi yang mengerikan itu dihentikan. Laporan awal menunjukkan bahwa beberapa fasilitas penting di RS tersebut rusak parah akibat kebakaran dan penghancuran selama serangan.
Di platform X pada Jumat, 27 Desember 2024, WHO mengatakan bahwa 60 tenaga kesehatan dan 25 pasien kritis, termasuk yang menggunakan ventilator, dilaporkan masih berada di RS itu. Pasien dengan kondisi sedang hingga berat dipaksa dipindahkan ke RS Indonesia yang sudah hancur dan tidak lagi berfungsi. Menurut WHO, serangan terhadap RS Kamal Adwan terjadi setelah Israel menerapkan pembatasan akses lebih ketat bagi WHO dan para mitranya, serta serangan terus menerus terhadap RS itu sejak awal Oktober.
Serangan-serangan itu menghentikan semua upaya dan bantuan agar fasilitas kesehatan itu tetap berfungsi secara minimal. “Penghancuran sistem kesehatan secara sistematis di Gaza adalah hukuman mati bagi puluhan ribu warga Palestina yang membutuhkan perawatan medis,” kata WHO. “Kengerian ini harus dihentikan dan layanan kesehatan harus dilindungi. Gencatan senjata sekarang!”
Israel melancarkan serangan darat besar-besaran di Gaza utara sejak 5 Oktober dengan dalih mencegah kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menggalang kekuatan lagi. Namun, warga Palestina menuduh Israel berupaya merebut wilayah itu dan mengusir penduduknya. Sejak saat itu, bantuan kemanusiaan seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar tidak diizinkan masuk ke wilayah kantong Palestina itu. Kondisi tersebut membuat warga Palestina yang masih bertahan di Gaza utara terancam kelaparan.
Agresi Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 45.400 warga Palestina dan menghancurkan wilayah itu sejak 7 Oktober 2023. Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant. Mereka dituduh telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga tengah menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya dalam perang di wilayah kantong Palestina itu. (ant)