loading…
Mayjen TNI (Purn) Soenarko bersama 8 Jenderal TNI Purnawirawan, 6 Perwira Menengah TNI Purnawirawan dan 2 warga sipil mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke PN Jaksel terkait ijazah Jokowi. Foto/Felldy Asyla Utama
JAKARTA – Sebanyak sembilan Jenderal TNI Purnawirawan telah mengajukan gugatan perdata terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Mereka menggunakan mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kesembilan jenderal ini merupakan bagian dari 17 warga negara yang menggugat atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Kesembilan purnawirawan jenderal tersebut adalah mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.
Baca juga: 9 Jenderal TNI Purnawirawan Gugat Polda Metro ke PN Jaksel terkait Kasus Ijazah Jokowi
Selain para purnawirawan jenderal, ada juga enam Perwira Menengah (Pamen) TNI Purnawirawan yang ikut dalam gugatan ini. Mereka terdiri dari Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.