Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait kasus eks caleg DPR Harun Masiku. Meski baru status saksi, tapi penyidik KPK sudah menyita handphone atau HP milik Hasto.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pemeriksaan Hasto Kristiyanto di KPK kental dengan nuansa politisnya. Feri menyebut ada politisasi perkara dalam pemanggilan Hasto karena niat politiknya lebih terlihat ketimbang penegakan hukum.
“Ya pasti saja ada politisasi perkara. Mungkin perkara itu punya problematika yang serius juga, bahwa mungkin saja bukan tidak mungkin perkara itu ada unsur pidananya. Tapi, perkara itu diungkap karena ada niat politik bukan penegakan hukum,” kata Feri kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.
Feri menyindir peristiwa hukum yang menimpa Hasto dinilai tak etis dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Ia mengkritik KPK karena kinerja lembaga tersebut yang disorot publik.
“Menurut saya tidak etis karena tujuan dari penegakan hukum tidak ditegakkan. Namun, lebih mengedepankan politiknya yang mendominasi proses penegakan hukum,” ujarnya.
Sekjen PDIP Hasto memenuhi panggilan sebagai saksi terkait perkara suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang menyeret eks caleg DPR Harun Masiku. HP milik Hasto disita penyidik KPK.
Adapun status Harun Masiku dalam perkara ini sudah tersangka namun belum ditangkap. Harun sudah menyandang status buronan KPK selama 4,5 tahun. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Januari 2020.
Saat pemeriksaan Hasto, penyidik KPK ternyata juga menginterogasi stafnya bernama Kusnadi di ruangan berbeda dengan cara mengelabui. Bahkan, pengakuan Kusnadi, HP, buku catatan, hingga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) disita penyidik KPK.
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo membantah ada politisasi dalam pemanggilan Hasto terkait kasus Harun Masiku. Namun, ia membenarkan penyidik melakukan penyitaan HP milik Hasto. Dia beralasan, penyitaan HP itu bagian dari proses penyidikan dan kewenangan penyidik.
Menurut Budi, HP disita untuk mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
“Terkait penyitaan handphone milik alat bukti Saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi, Senin, 10 Juni 2024.