loading…
Ketua Presidium Relawan 08 Kurniawan di Bareskrim. Foto: Istimewa
JAKARTA – Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi kembali dilaporkan ke polisi. Laporan ini karena pernyataan mereka yang kontroversial soal seruan untuk menggulingkan pemerintah. Kali ini, laporan datang dari Presidium Relawan 08 dan disampaikan ke Bareskrim Polri.
Laporan diajukan oleh H. Kurniawan selaku pelapor pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini terkait diduga ada tindak pidana sesuai Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dokumen laporan, pelapor tercantum atas nama H. Kurniawan, dengan korban yang disebut adalah masyarakat Indonesia. “Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami karna mereka telah melakukan ajakan makar. Kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melanggar hukum,” kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08 ini, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo itu juga menekankan bahwa pihaknya tidak mengkriminalisasikan Saiful Mujani atas langkah hukum ini. Langkah hukum ini diambil sebagai tanggapan atas pernyataan yang dianggap berpotensi bikin resah masyarakat dan ganggu stabilitas nasional.
“Jangan ada anggapan—dan pasti isunya akan diarahkan ke sana—bahwa kami mengkriminalisasi, tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” tegasnya.