Pemerintah daerah diingatkan agar segera menurunkan semua baliho yang memuat foto salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Hal ini merupakan permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, demi menjaga netralitas pemerintah dan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi, menegaskan bahwa baliho, spanduk, dan poster yang masih difasilitasi oleh pemerintah daerah tidak boleh memuat gambar, baik itu foto maupun video pasangan calon. Surat imbauan telah diberikan kepada pemda terkait hal ini, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Siswandi menekankan pentingnya menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan selama masa kampanye bagi calon petahana. Pihak Bawaslu masih melihat adanya baliho yang memuat foto calon Gubernur Kepri dan paslon Pilkada Natuna yang masih dipasang oleh pemerintah daerah.
Pemkab Natuna diminta segera menurunkan semua baliho, spanduk, dan poster tersebut guna memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil. Jika informasi penting perlu ditampilkan, maka foto calon saja yang cukup ditutup. Bawaslu siap turun ke lapangan bersama pemangku kepentingan lainnya untuk menertibkan baliho yang tidak sesuai aturan.
Pemda juga diimbau untuk mengingatkan pegawai atau aparatur negara agar tetap netral selama proses Pilkada berlangsung. Pilkada di Natuna diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Wan Siswandi-Rodhial Huda sebagai petahana dan Cen Sui Lan-Jarmin Siddik sebagai pasangan baru. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan Pilkada yang berjalan dengan lancar dan tertib.