Sebelum Memilih, Mari Mengenal Perbedaan Antara Pembiayaan Konvensional dan Syariah

MNC Finance menawarkan fasilitas pinjaman untuk refinancing kendaraan bermotor dan properti, melalui produk MNC Dana Mobil dan MNC Dana Rumah. FOTO/MNC Media
JAKARTA – Pembiayaan merupakan salah satu aspek penting dalam perekonomian suatu negara, baik untuk kebutuhan individu maupun bisnis. Adapun jenis pembiayaan di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu konvensional dan syariah. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat, namun terdapat 3 perbedaan signifikan antara keduanya, yaitu:

1. Perjanjian/Akad
Perjanjian pembiayaan konvensional dibuat berdasarkan hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam suatu negara, sedangkan pembiayaan syariah memiliki dasar hukum berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang dituangkan dalam suatu akad. Pada MNC Finance, terdapat akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) sebagai produk pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah.

2. Suku Bunga
Dalam perjanjian pembiayaan konvensional, nasabah wajib membayar cicilan setiap bulan beserta bunga. Namun dalam pembiayaan syariah, tidak diperbolehkan adanya bunga karena dianggap riba. Oleh karena itu, pembiayaan syariah Akad MMQ menerapkan sistem bagi hasil.

3. Denda
Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, pembiayaan konvensional akan memberlakukan denda bagi nasabah. Namun pada pembiayaan syariah, tidak ada denda melainkan ta’widh sebagai ganti rugi bagi nasabah yang lalai dalam pembayaran.

MNC Finance menyediakan layanan berbasis syariah bagi Anda yang ingin mengajukan pembiayaan melalui MNC Dana Mobil (jaminan BPKB mobil) atau MNC Dana Rumah (jaminan sertifikat rumah). Untuk pengajuan pembiayaan syariah, Anda dapat mengunjungi kantor cabang MNC Finance di seluruh Indonesia. Informasi lebih lanjut, kunjungi www.mncfinance.com.

MNC Finance adalah perusahaan multifinance milik PT MNC Kapital Indonesia Tbk (IDX: BCAP) yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai solusi finansial yang cepat dan mudah, MNC Finance menawarkan fasilitas pinjaman untuk refinancing kendaraan bermotor dan properti, melalui produk MNC Dana Mobil dan MNC Dana Rumah.
(nng)

MEMBACA  Di Depan Capaja TNI-Polri, Wapres Ingatkan Bahaya Judi Online dan Serangan Siber