Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang menyelidiki 11 entitas bisnis di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut.
Saat ini, Kementerian Kehutanan telah menyegel atau melakukan verifikasi di lokasi 11 badan hukum, yakni empat perusahaan dan tujuh PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah),” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan pada Kamis.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE, serta ketujuh PHAT: JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Jumlah entitas bisnis yang ditindak oleh Kementerian Kehutanan termasuk tiga PHAT: JAS, AR, dan RHS.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan juga melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan TKP di lokasi perusahaan PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE serta menemukan tanda peringatan dari Satgas PKH di lokasi-lokasi tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, diduga telah terjadi tindak pidana memanen atau mengumpulkan hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Tim Gakkum saat ini sedang mengumpulkan bukti untuk menentukan jaringan ekosistem pelaku dan modus operandi di balik kerusakan ekosistem hutan yang mengakibatkan bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Di PHAT JAM, tim Gakkum menemukan sejumlah bukti yang diduga terkait dengan penebangan atau pemungutan hasil hutan secara ilegal. Bukti-bukti itu antara lain sekitar 60 log kayu, 150 potong kayu olahan, satu ekskavator, satu bulldozer rusak, satu truk angkut kayu rusak, dua mesin pembelah, satu mesin ketam, dan satu mesin bor.
Gakkum akan menyelidiki lebih lanjut kaitan bukti yang ditemukan dengan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, yang juga melibatkan penemuan empat truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi PHAT JAM tanpa dokumen yang lengkap.
Menteri Kehutanan menjelaskan bahwa untuk memperkuat penyelidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk mengamankan bukti-bukti.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung Gakkum dalam menegakkan hukum dalam kasus ini, mengingat dampak kejahatan ini yang luar biasa. Selain menyebabkan kerusakan ekosistem hutan, juga membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Antoni.
Berita terkait: Medan perpanjang status darurat bencana selama 14 hari
Berita terkait: Ancaman siklon: Para ahli desak Indonesia perkuat mitigasi bencana
Berita terkait: Pemerintah janji pulihkan sawah terdampak bencana di tiga provinsi
Penerjemah: Arie Novarina
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025