Sabtu, 14 Maret 2026 – 13:30 WIB
Jakarta, VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menemukan 21 tempat usaha hiburan dan rekreasi di Jakarta yang melanggar ketentuan jam operasional selama bulan Ramadhan.
“Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kami beri peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditetapkan oleh dinas pariwisata,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Dia menyebut hingga tanggal 12 Maret 2026, sebanyak 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi telah diawasi di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan jam operasional itu diberi peringatan dulu sebelum dikenakan sanksi yang lebih berat.
“Kami kasih peringatan dulu. Kalau mereka masih bandel juga, baru kami lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan,” ujar Satriadi.
Dia menuturkan jajarannya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan jam operasional yang berlaku selama Ramadhan.
Selain itu, pengawasan tersebut akan tetap dilakukan selama masa libur Lebaran dengan sistem kerja tiga shift untuk seluruh personel di lapangan.
“Personel harus stand by 24 jam untuk menjaga Jakarta. Total anggota kami sekitar 5.100 orang, dan dibagi tiga shift,” tutur Satriadi.
Dia mengungkapkan jam operasional tempat hiburan akan kembali normal dua hari setelah Idul Fitri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar untuk tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Tapi, ada pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Bagi usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasionalnya sudah diatur secara spesifik, yaitu pukul 20.30 sampai 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lainnya dengan batas waktu yang berbeda, sesuai ketentuan dalam pengumuman tersebut.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Kemudian, pada hari-hari tertentu lainnya, yaitu hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup. (Ant)