Tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu (9/4) malam. Dalam operasi tersebut, sejumlah orang terjaring karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi dan peredaran minuman keras (miras). Razia digelar di dua lokasi yang kerap dicurigai sebagai tempat praktik asusila, yaitu area Pasar Muneng di Kecamatan Pilangkenceng dan sebuah hotel di Kecamatan Mejayan. Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengungkapkan bahwa hasil razia petugas mengamankan empat perempuan yang disinyalir sebagai pekerja seks komersial (PSK), satu waria yang diduga mengidap HIV, serta seorang pria yang diduga pelanggan. Danny menyatakan, “Kami menyasar tempat-tempat yang sering digunakan untuk prostitusi dan peredaran miras. Alhamdulillah operasi berjalan lancar.” Tiga dari empat perempuan yang terjaring diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online yang beroperasi melalui aplikasi MiChat. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita lima botol arak jowo, satu botol minuman keras berlabel Cocktail, serta beberapa barang lain sebagai bukti. Saat ini, seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Madiun untuk proses lebih lanjut.
Satpol PP Madiun menjaring sebanyak empat PSK dan satu waria yang diduga terjangkiti HIV.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News