Minggu, 13 Juli 2025 – 09:37 WIB
Sumatra Barat, VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatra Barat melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) dan menangkap satu pasangan bukan suami istri di sebuah hotel serta empat pemandu karaoke.
Baca Juga:
Diduga Dikeroyok Satpol PP Gorontalo, Oknum Polisi Ternyata Anak Pemilik Tempat Hiburan
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Akmar, mengatakan pasangan yang tertangkap itu berinisial RYP (21) dan RN (24), keduanya warga Palembayan, Kabupaten Agam.
"Pasangan ini kita amankan di salah satu penginapan dan mereka tidak memiliki ikatan suami istri," ujarnya dikutip pada Minggu, 13 Juli 2025.
Baca Juga:
Edan! Oknum Satpol PP Jual Produk Kedaluwarsa di Bazar hingga Toko Kelontong
Selain itu, empat pemandu kafe dengan inisial RPM (24) warga Kabupaten Padang Pariaman dan M (27) warga Padang Pariaman juga diamankan. Begitu pula RAP (29) dan S (25), keduanya warga Padang Pariaman.
Baca Juga:
Kronologi Polisi Serang Kantor Satpol PP Gorontalo, Ternyata Ini Awal Penyebabnya
Pasangan dan pemandu karaoke itu melanggar Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPN) untuk pendataan, pembinaan, dan membuat surat pernyataan yang diketahui keluarga.
"Keluarga kita panggil, dan mereka diserahkan setelah membuat pernyataan di atas materai. Untuk RPM dan M, kita kirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok," jelasnya.
Razia ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Polres Agam, dan Kodim 0304 Agam dengan total 24 orang. Sasaran razia meliputi penginapan, kafe penyedia pemandu karaoke, dan tempat hiburan lain.
Tujuan razia ini adalah menciptakan kenyamanan masyarakat dan mencegah hal-hal negatif merusak generasi bangsa. Masyarakat diimbau turut menjaga keamanan lingkungan dan tidak membiarkan tindakan melanggar syariat atau adat terjadi.
(Ant)
Halaman Selanjutnya
"Keluarga kita panggil, dan mereka diserahkan setelah membuat pernyataan di atas materai. Untuk RPM dan M, kita kirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok," ujarnya.