Satgas Pangan Gerebek Pabrik Beras Sania dan Fortune, Temuan Mengejutkan Terbongkar!

Rabu, 6 Agustus 2025 – 17:35 WIB

Jakarta, VIVA – Satgas Pangan Polri masih menemukan banyak pelanggaran dalam produksi beras di PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten.

Baca Juga:
Polri Resmikan 8 SPPG dan Groundbreaking 205 Unit Baru se-Indonesia

Hal ini terungkap setelah tim melakukan rekonstruksi lapangan dipimpin langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf. Rekonstruksi ini bagian dari penyelidikan kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP yang diproduksi PT PIM.

Menurut Helfi, proses produksi mulai dari pengeringan gabah, pemecahan kulit, pemolesan, pemisahan warna, hingga pengemasan berlangsung 20 jam. Namun, uji sampling oleh Quality Control (QC) yang seharusnya dilakukan setiap dua jam, hanya dilakukan satu atau dua kali.

Baca Juga:
Prabowo: Bangsa Kita Aman Kalau Kita Bisa Kuasai Pangan

“Proses produksi memakan waktu 20 jam dari bahan baku sampai pengemasan, dengan pengawasan ketat melalui ruang kendali dan laboratorium terintegrasi. QC seharusnya uji sampling setiap dua jam untuk pastikan kualitas produk,” ujar Helfi kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf (tengah)

Baca Juga:
Prabowo Minta TNI-Polri Tindak Pemain Ekonomi: Mereka Tak Peduli Kondisi Rakyat!

Akibat pengawasan lemah, beras yang seharusnya berlabel premium masih mengandung sisa menir. Selain mutu, Satgas juga temukan keanehan dalam berat kemasan. Beras 25 kg ditambah sekitar 200 gram per karung untuk menyesuaikan mesin pengemasan otomatis.

Walaupun terlihat menguntungkan pembeli, praktik ini melanggar prinsip label dan standar kemasan. Lebih parah, dari total 22 petugas QC di pabrik itu, hanya satu yang punya sertifikasi resmi.

MEMBACA  Pusat Data Nasional Cikarang akan memulai operasi pada tahun 2025: pejabat

“Meski produksi pakai sistem otomatis, hasil 100% sempurna sulit dijamin. Temuan sisa menir jadi catatan penting dan PR bagi manajemen untuk segera perbaiki produk agar benar-benar bersih dan sesuai label beras premium,” kata dia.

Sebelumnya, tiga petinggi PT PIM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan. Mereka diduga memproduksi dan jual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara oleh Satgas Pangan Polri pada Senin, 4 Agustus 2025.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, dan ahli pidana, ditemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas produksi beras premium tidak sesuai standar,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.

Halaman Selanjutnya