Satgas Dibentuk di Bali untuk Awasi Pelanggaran Warga Asing

Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster yakin bahwa satgas patroli imigrasi yang diresmikan pada Selasa akan membantu mencegah pelanggaran oleh warga asing selama mereka berada di Bali.

"Tujuannya untuk menjaga ketertiban di kalangan warga asing di Bali, karena beberapa dari mereka berperilaku buruk," tambahnya di sela-sela peresmian satgas di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa.

Ia memuji upaya Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan kantor imigrasi di Bali.

Koster berharap kolaborasi ini bisa mengurangi pelanggaran imigrasi, hukum, dan budaya oleh warga asing di Bali.

Sebelumnya, pada Mei 2023, Koster mengeluarkan panduan untuk turis asing agar tidak melanggar hukum dan aturan budaya Bali.

Panduan tersebut berisi larangan dan anjuran yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Baru bagi Turis Asing di Bali.

Bali memiliki tiga kantor imigrasi: Kantor Imigrasi Ngurah Rai (mencakup Kuta, Kuta Utara, Kuta Selatan), Kantor Imigrasi Denpasar (meliputi Kota Denpasar, sebagian Badung Utara, Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Tabanan), serta Kantor Imigrasi Singaraja (mencakup Buleleng, Jembrana, dan Karangasem).

Menurut data Kantor Imigrasi Ngurah Rai, 148 warga asing dideportasi dari Januari hingga 24 Juli 2025. Sebanyak 66 kasus di antaranya karena melebihi masa tinggal visa.

Satgas patroli imigrasi akan beroperasi mulai 1 hingga 31 Agustus (dan mungkin diperpanjang) untuk mengawasi warga asing yang diduga melanggar aturan di sejumlah lokasi wisata.

Petugas imigrasi akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.

Satgas ini diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto.

Penerjemah: Dewa Ketut S W, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Menteri AHY Desak Penerapan Standar Bangunan Ketat Pasca Tragedi Sidoarjo