Selasa, 30 September 2025 – 20:37 WIB
Jakarta, VIVA – Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi memberikan sanksi etika dan administratif kepada personel Brimob, Briptu Danang Setiawan. Sanksi ini terkait kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
Baca Juga:
Komjen Wiyagus- Imam Widodo Dimutasi Kapolri dari Kabaintelkam dan Dankorbrimob, Efek Demo Ricuh di Tanah Air?
Dalam putusannya, majelis menyatakan tindakan Briptu Danang sebagai perbuatan tercela. Dia diwajibkan untuk minta maaf secara langsung di depan sidang dan juga secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, dia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari. Hukuman ini sudah dijalani Briptu Danang mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
“Sidang KKEP ini membuktikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik akan diproses dengan transparan dan dikasih sanksi sesuai aturan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, pada Selasa, 30 September 2025.
Baca Juga:
KSP Tegaskan Pemerintah Tak ‘Buta’ soal Kasus Keracunan MBG
Sidang berlangsung di ruang Divpropam Polri hari ini. Komisi sidang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua, dengan didampingi Kombes Pol Heri Setyawan sebagai Wakil Ketua, serta tiga anggota lain yaitu AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.
Baca Juga:
Banyak Kasus Keracunan, Istana Pastikan Sanksi SPPG Jika Terbukti Lalai
Ada empat saksi yang dihadirkan, yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, dan Bharaka Jana Edi Bintoro. Briptu Danang didakwa karena tidak mengingatkan atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, dan juga Bripka Rohmat yang jadi pengemudi kendaraan taktis, saat penanganan demo yang menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan.
Majelis menilai tindakannya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Erdi menekankan, putusan ini bukan cuma untuk pembinaan, tapi juga sebagai pengingat untuk semua anggota Polri. Dalam sidang, Briptu Danang menyatakan terima keputusan dari majelis.
“Polri ingin memastikan bahwa setiap tindakan anggotanya di lapangan harus sesuai SOP, agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat atau institusi. Keputusan ini diharap bisa jadi pelajaran yang berharga,” ucapnya.
Diketahui bahwa driver ojol bernama Affan Kurniawan tewas setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob. Kejadian ini terjadi saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berakhir ricuh. Sampai saat ini, total ada tujuh anggota Brimob yang diamankan.
Polda Metro Jaya telah mengungkap nama ketujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Mereka semua dipastikan telah diproses secara resmi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Mereka adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Sementara itu, dua anggota Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, secara resmi telah mengajukan banding atas sanksi etik mereka terkait kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan.
Kompol Cosmas mendapat sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Keduanya dinyatakan telah melanggar kode etik dalam peristiwa tragis saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Halaman Selanjutnya
“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” ujarnya.