Saksi Pastikan Tidak Ada Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim

Rabu, 25 Februari 2026 – 21:34 WIB

Jakarta, VIVA – Sejumlah fakta kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar pada 23 Februari 2026.

Keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penjelasan dari Nadiem Makarim memberikan gambaran lebih lengkap soal isu harga, dugaan aliran dana Rp809 miliar, serta tuduhan konflik kepentingan yang selama ini beredar.

Dalam sidang, Nadiem menjelaskan bahwa polemik harga Chromebook harus dilihat dari rantai distribusi yang sebenarnya. Menurut keterangan saksi, harga yang ditetapkan prinsipal ke distributor berkisar Rp4 juta per unit.

Setelah melalui rantai distribusi sampai ke penyedia dan masuk ke e-katalog, harga beli sekitar Rp5,5 juta per unit dinilai masih wajar. Menurut Nadiem, angka ini tidak menunjukkan kemahalan seperti yang diduga JPU yang menyebut harga seharusnya sekitar Rp3 juta.

“Seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan bahwa harga produksi ada di kisaran Rp3,4–3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4–4,1 juta. Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga Rp5,5 juta terbukti wajar dan tidak ada kemahalan atau kerugian negara,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menegaskan bahwa transaksi antara Google dan Gojek adalah transaksi korporasi yang tidak terkait dengan pengadaan di kementerian atau keuntungan pribadi.

“Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima. Jadi, tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, atau kerugian negara tidak terbukti dan dibantah fakta di sidang,” tuturnya.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa tidak ada bukti aliran dana Rp809 miliar ataupun balas budi ke Google.

MEMBACA  Puncak Peringatan Hari Kartini, Kongres Perempuan Dunia Akan Diselenggarakan di Rembang

“Kesimpulan bahwa Nadiem berutang budi pada Google adalah keliru dan tidak sesuai fakta. Tidak ada bukti aliran dana maupun kerugian negara,” ujarnya.

Dia menegaskan transaksi tersebut adalah aksi korporasi yang sudah diaudit dan tercatat sesuai ketentuan, serta dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Seluruh transaksi korporasi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan serta dipastikan oleh OJK, sehingga tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan,” ujarnya.

Tinggalkan komentar