Said Didu Diperiksa Polisi Setelah Kritik PSN PIK 2, Publik Harus Hormati

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu diperiksa polisi sebagai akibat dari kritiknya terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Proses hukum harus tetap dihormati. Menurut Praktisi Hukum, Krisna Murti, publik harus percaya bahwa pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Seseorang dapat dilaporkan jika ada dugaan tindak pidana, yang penting adalah bagaimana pembuktian dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya pada Selasa, 19 November 2024.

Jika dalam penyelidikan ditemukan 2 alat bukti, lanjutnya, maka kasus tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. “Biarkan proses hukum berjalan dengan baik,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek PSN PIK 2 memiliki banyak manfaat bagi warga sekitar. Melalui proyek ini diharapkan dapat memperluas wilayah mangrove. Saat ini luas mangrove hanya 91,97 hektare, namun targetnya adalah 515,79 hektare.

Proyek senilai Rp39 triliun tersebut tidak menggunakan dana APBN, tetapi didanai oleh swasta sehingga tidak memberatkan negara. Pembangunan PIK diperkirakan akan melibatkan 6.235 pekerja langsung, dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.

Dari sektor pariwisata, PIK 2 diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Berbagai fasilitas seperti Taman Bhineka, Community Park, kebun binatang, hotel dan resort, masjid luas, serta sirkuit bertaraf internasional akan dibangun di PIK 2.

Terkait tuduhan adanya ganti-rugi yang tidak sesuai dalam pembangunan proyek ini, Krisna Murti menyatakan bahwa hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu. Pembangunan proyek ini berjalan lancar selama ini, dan pengembang PIK memiliki pengalaman yang baik dalam proyek-proyek sebelumnya.

Said Didu menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota (Mapolresta) Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 19 November 2024. Dia diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 28 Ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

MEMBACA  BPBD mendeploy 82 personel, evakuasi korban banjir di Bandar Lampung

PSN untuk PIK 2 benar-benar didanai oleh swasta dan tidak menggunakan dana APBN. Banyak proyek PSN di Indonesia yang juga didanai oleh swasta.

Proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan menyumbang pada pertumbuhan ekonomi nasional. Semua berjalan lancar dan baik hingga saat ini.

Halaman Selanjutnya

PSN untuk PIK 2 benar-benar didanai oleh swasta dan tidak menggunakan dana APBN. Banyak proyek PSN di Indonesia yang juga didanai oleh swasta.