loading…
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat mengumumkan UMP Jakarta 2026 di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto/Danandaya
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta udah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026. Besarannya jadi Rp5.729.876, naik sekitar 6,17 persen atau setara Rp333.115. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga janjikan insentif buat para pengusaha.
“Sudah disepakati kenaikan upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 jadi Rp5.729.876,” kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam penetepan UMP ini, Pemprov DKI Jakarta nggak cuma naikin angkanya aja, tapi juga kasih beberapa insentif ke pengusaha dan buruh. Pemprov bakal kasih insentif yang berhubungan sama pajak untuk para pengusaha.
“Sebagai dukungan buat pengusaha atau pelaku usaha, kami akan kasih kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan pemodalan buat UMKM,” jelas Pramono.
Baca Juga: Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta