WARTAKOTALIVE.COM, Jakarta — Pemerintah Indonesia sepakat melonggarkan aturan sertifikasi halal untuk beberapa produk dari Amerika Serikat. Ini menyusul penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang berjudul “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.
Kesepakatan ini adalah bagian dari upaya memperkuat hubungan dagang kedua negara, di tengah persaingan perdagangan global yang makin ketat.
Dalam dokumen resmi tertanggal 20 Februari 2026, pada Pasal 2.9 berjudul “Halal for Manufactured Goods”, diatur bahwa Indonesia akan membebaskan produk manufaktur dari AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal tertentu.
Aturan ini khususnya untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan berbagai barang manufaktur lain yang sebelumnya mungkin butuh sertifikasi halal saat masuk ke pasar Indonesia.
“Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lain yang bisa diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan label halal,” isi dokumen itu menyebutkan.
Maksudnya, untuk kategori produk tertentu, kewajiban administratif dalam sistem Jaminan Produk Halal tidak lagi otomatis berlaku untuk barang dari AS.
Kebijakan ini dilihat sebagai kompromi dagang dan sinyal bahwa Indonesia mau menyesuaikan regulasi untuk memperlancar perdagangan bilateral.
Tak cuma produk jadi, pembebasan juga mencangkup wadah dan bahan lain yang dipakai untuk mengangkut produk manufaktur tersebut. Tapi, ada pengecualian penting.
Wadah dan bahan untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi tetap harus mengikuti aturan sertifikasi halal dan pelabelan yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, dokumen itu juga menekankan bahwa Indonesia tidak akan memaksakan pelabelan atau syarat sertifikasi untuk produk non-halal.
Dengan kata lain, tidak ada kewajiban tambahan bagi produk yang memang tidak ditujukan atau tidak diklaim sebagai produk halal.
Sebagai timbal balik, Indonesia akan mengakui sertifikasi halal yang dikeluarkan otoritas di Amerika Serikat.
Dalam konteks ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai otoritas halal nasional wajib menerima produk yang sudah punya sertifikat halal dari lembaga di AS agar bisa diedarkan di Indonesia.
Pengakuan timbal balik sertifikasi ini adalah poin penting karena menyentuh aspek kedaulatan regulasi dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Bagi eksportir AS, kepastian bahwa sertifikat halal mereka diakui Indonesia tentu akan menghemat waktu dan biaya untuk memenuhi aturan.