RUU Penyadapan Disetujui DPR untuk Masuk Prolegnas 2026

Senin, 8 Desember 2025 – 19:44 WIB

Jakarta, VIVA – Rapat Paripurna ke-10 DPR RI Masa Sidang II Tahun 2025-2026 menyetujui daftar baru Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas untuk tahun 2026. Salah satu RUU yang masuk dalam daftar itu adalah RUU tentang Penyadapan.

Persetujuan ini diberikan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di kompleks parlemen pada hari Senin. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin persidangan dan mengetok palu setelah semua anggota yang hadir menyatakan setuju.

"Selanjutnya, keputusan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti menurut mekanisme yang berlaku," ujar Dasco.

Di waktu yang sama, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menerangkan bahwa selain RUU Penyadapan, ada beberapa RUU usulan baru lain yang jadi prioritas 2026. Contohnya adalah RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

Bob menjelaskan, penambahan usulan RUU ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. Proses ini juga tetap diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, demi mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Dia menyebutkan ada 64 RUU beserta lima daftar kumulatif terbuka yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Selain itu, ada 199 RUU yang dimasukkan ke dalam Prolegnas Perubahan Kedua untuk periode 2025–2029.

"Dapat kami laporkan bahwa semua fraksi menyetujui dengan bulat Perubahan Kedua Prolegnas 2025-2029 dan Perubahan Prolegnas Prioritas 2026," kata Bob menutup penjelasannya. (Ant)

MEMBACA  Lahan terbuka hijau di Jakarta menghasilkan ratusan kilogram cabai

Tinggalkan komentar