Rumah Subsidi Dikecilkan Hanya 25 Meter, Kadin Beberkan Tren Terkini

Versi B2 Bahasa Indonesia dengan Beberapa Salah Ketik/Typo:

loading…

Kadin nilai konsep rumah minimalis ini mengadopsi pengembangan perumahan di negara maju. Masyrakat cenderung butuh hunian yang dekat tempat kerja. Foto/Dok

**JAKARTA** – Pemerintah mengeluarkan draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Harga Jual Rumah dalam Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Melalui draf tersebut, Rumah Umum Tapak ditetapkan luas tanah minimal 25 m² dan maksimal 200 m². Sementara itu, luas lantai rumah subsidi minimal 18 m² dan maksimal 35 m².

Baca Juga: Blak-blakan Soal Rencana Perkecil Luas Rumah Subsidi, Menteri Ara: Tunggu Kejutannya

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perumahan, Dhony Rahajoe, sebut konsep ini mengikuti tren negara maju. Masyarakat lebih prioritaskan hunian dekat lokasi kerja.

Harga tanah di perkotaan yang terus naik jadi tantangan menyediakan rumah terjangkau atau subsidi. Karena itu, ukuran rumah harus diperkecil untuk efisiensi lahan.

MEMBACA  Saya pikir MacOS 15.4.1 hanya pembaruan kecil sampai membuat iMac saya lebih baik dalam 4 cara besar