Firma Hukum Martin Lukas Simanjuntak dan Partners, bersama kliennya Erlina Legg, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor. Kedatangan mereka terkait dengan sidang perdata yang melibatkan penyitaan tanah dan bangunan di Kawasan Sentul, Kabupaten Bogor oleh Bareskrim Polri. Kuasa Hukum Erlina Legg, Martin Lukas Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian jual beli rumah dan tanah milik Erlina Legg dengan pasangan suami istri berinisial IP dan MA.
Pada tahun 2019, Erlina Legg setuju untuk menjual rumah dan tanahnya kepada IP dan MA seharga Rp7 miliar. Namun, pembayaran dilakukan secara cicil dan hingga tahun 2021, IP dan MA hanya membayar sebagian kecil dari total harga tersebut. Akibatnya, Erlina Legg mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri Bogor.
Pengadilan negeri Cibinong kemudian mengeluarkan keputusan yang menyatakan kasus ini sebagai wanprestasi dan memenangkan Erlina Legg.