Ruang Laktasi Bayi Lebih Prioritas daripada Gerbong Merokok

Solo, Jawa Tengah (ANTARA) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan pentingnya ruang laktasi untuk ibu menyusui dan ruang ganti popok untuk bayi di perjalanan kereta jarak jauh.

Pernyataannya ini merespons saran dari anggota DPR yang mengusulkan penyediaan gerbong khusus merokok di perjalanan kereta jauh.

“Jika ada ruang fiskal, lebih baik diprioritaskan untuk, misalnya, ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, dan penyandang disabilitas,” ujarnya usai meninjau revitalisasi Stasiun Solo Balapan di Solo, Jawa Tengah, pada Minggu.

Menurut dia, kebijakan publik harus dirumuskan dengan mengidentifikasi kebutuhan prioritas.

Segala sumber daya fiskal yang tersedia untuk perusahaan kereta api negara, PT KAI, harus diprioritaskan untuk ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan penyandang disabilitas, catatnya.

“Misalnya, ruang laktasi di gerbong, mungkin toiletnya bisa diperlebar supaya orang tua bisa ganti popok bayi dengan nyaman. Saya pikir itu prioritas yang lebih tinggi. Ada skala prioritas dalam perumusan kebijakan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Gibran menanggapi usul anggota DPR untuk gerbong merokok dengan menegaskan bahwa pembuatan kebijakan dipandu oleh kebutuhan prioritas masyarakat.

Namun, semua aspirasi untuk perbaikan KAI akan diakomodir, tambahnya.

Sebelumnya, anggota DPR Nasim Khan mengusulkan agar KAI menyediakan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh.

Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada 20 Agustus.

Menanggapi hal ini, PT KAI menekankan bahwa semua layanan kereta akan tetap bebas rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, juga menekankan bahwa kereta sebagai bentuk transportasi umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) untuk menjamin kesehatan dan kenyamanan semua penumpang.

MEMBACA  Raffi Ahmad Melaporkan KPK Tentang Kekayaan Rp1 Triliun, Ini Detailnya

Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan produk tembakau bagi kesehatan.

Berita terkait: Kementerian Tegaskan Kereta Sebagai Transportasi Umum Tetap Bebas Rokok

Berita terkait: Menteri Minta Fasilitas untuk Ibu dan Anak di Area Istirahat Dijamin

Berita terkait: BKKBN Tingkatkan Edukasi Laktasi bagi Ibu Bekerja

Penerjemah: Mentari Dwi G, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025