loading…
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu Andi Azwan ngungkapin bahwa tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo, nggak bisa dapet penyelesaian Restorative Justice (RJ) kayak yang dilakukan Rismon Sianipar. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu Andi Azwan ngungkapin bahwa tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, nggak bisa menempuh penyelesaian Restorative Justice (RJ) kayak Rismon Sianipar. Dalam kasus ini, selain Roy, ada juga Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang jadi tersangka.
Salah satu anggota sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar, udah hengkang dari kelompok itu dan minta maaf sama Jokowi, terus diajukan RJ.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Ceritakan Ada Ketakutan di Wajah Rismon Sianipar
“Mereka ini kan tersangka, tapi Roy Suryo nggak bisa dapet restorative justice karena pernah jadi narapidana. Pernah napi, dia (Roy Suryo) pernah ditahan,” kata Andi di Interupsi iNews, Kamis (19/3/2026).
Meski gitu, tersangka lainnya masih ada peluang buat jalur restorative justice. “Tapi, yang lain boleh, termasuk dr Tifa. Itu haknya karena di KUHP yang baru, restorative justice terbuka untuk semua. Jadi dipersilakan aja,” ujarnya.