Roy Suryo Mempertanyakan Status Hukum Ade Darmawan dalam Perkara Ijazah Jokowi

JAKARTA – Tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mempertanyakan legal standing atau kapasitas hukum dari Ade Darmawan dan Peradi Bersatu di kasus yang menjerat dirinya.

loading…

Hal ini diungkapkan Roy dalam program Rakyat Bersuara iNews TV pada Rabu (10/6/2026). Dalam kesempatan itu, Roy awalnya hanya mempersoalkan legal standing Ade Darmawan sebagai Sekjen Peradi Bersatu terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Pertanyaan itu muncul setelah terungkap adanya surat permohonan penahanan terhadap dirinya dan tersangka lain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang diungkap Ade Darmawan.

Baca juga: Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo mengatakan, Ade Darmawan tidak punya legal standing dalam kasus tuduhan ijazah Jokowi. Sebab, Ade bukan kuasa hukum resmi Presiden Joko Widodo selaku pelapor dalam kasus inii.

MEMBACA  "Meski Menyangkal, Tetangga Indonesia Terbukti Pasok Komponen Pesawat Tempur F-35 ke Israel" (Format visual: judul utama tebal dengan spasi lebih lebar, subjudul opsional miring untuk penekanan) Jika perlu versi lebih pendek: "Tetangga Indonesia Diduga Pasok Suku Cadang F-35 ke Israel" (Alternatif dengan pemenggalan dinamis untuk media digital:) TERUNGKAP Suku Cadang Jet F-35 Israel Diduga Dipasok oleh Negara Tetangga (Gunakan tanda bintang atau garis pemisah untuk estetika jika diizinkan dalam platform target)