Rossa Laporkan 78 Akun Media Sosial ke Polisi Usai Jadi Korban Fitnah

Senin, 20 April 2026 – 07:10 WIB

Jakarta, VIVA – Penyanyi Rossa mengambil langkah hukum setelah namanya muncul di banyak konten palsu di media sosial. Dia sudah melaporkan 78 akun ke Bareskrim Polri karena diduga mencemarkan nama baiknya. Hal ini dilakukan karena banyaknya unggahan yang merugikan dirinya.

Keputusan ini ada alasannya. Sebelumnya, Rossa sudah mengirim somasi ke beberapa akun yang menyebarkan foto dan video hasil manipulasi. Tapi karena tidak ada perubahan, akhirnya dia memilih jalur hukum. Scroll untuk info lebih lanjut!

Menariknya, Rossa membandingkan kasusnya dengan kejadian sehari-hari, terutama untuk pelaku usaha kecil.

"Misalnya ada UMKM atau warung yang tiba-tiba disaingi atau ada yang tidak suka, lalu iseng nulis ‘saya makan di situ tidak enak, pelayanannya buruk’. Padahal itu tidak benar," kata Rossa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 19 April 2026.

Menurutnya, di era digital seperti sekarang, informasi—baik benar atau salah—bisa menyebar cepat dan dipercaya tanpa dicek dulu. Ini berbahaya karena bisa merusak reputasi seseorang atau sebuah usaha.

"Itu kan akan merusak reputasi warung makan itu. Berapa banyak orang yang kerja di situ? Penghasilan mereka bisa hilang, warungnya bisa tutup," tambahnya.

Dengan langkah hukum ini, Rossa ingin menunjukkan bahwa menyebarkan informasi palsu bukan hal sepele. Dampaknya bisa luas, tidak hanya untuk publik figur, tapi juga untuk masyarakat biasa yang hidupnya tergantung pada reputasi.

Selain itu, dia menegaskan keputusan ini juga karena tanggung jawabnya sebagai figur publik. Bagi dia, tindakan ini bukan cuma untuk diri sendiri, tapi juga untuk memberi efek jera dan edukasi.

"Tapi saya dan teman-teman berpikir bahwa kita sudah dewasa. Jadi kita harus bersikap seperti orang dewasa. Apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi semoga ini bisa bermanfaat untuk banyak orang juga," tegasnya.

MEMBACA  Lender Australia ANZ Laporkan Kenaikan Pinjaman dan Deposito di Kuartal Ketiga

Tinggalkan komentar