Kamis, 31 Oktober 2024 – 11:52 WIB
Jakarta, VIVA – Pasangan Rizky Febian dan Mahalini baru-baru ini dikabarkan baru saja menikah secara agama (nikah siri), namun belum terdaftar secara resmi di negara.
Setelah melangsungkan akad nikah secara agama pada 10 Mei 2024, pasangan ini kemudian mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, telah mengonfirmasi bahwa pernikahan keduanya sudah resmi menurut agama.
“Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada 10 Mei 2024,” tulis keterangan resmi yang diunggah Markus di Instagram @tanotolawoffice, dikutip pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Markus menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena adanya kendala teknis dalam proses administrasi pernikahan. Meskipun begitu, akad nikah keduanya tetap dicatat pada tanggal 10 Mei 2024. Berdasarkan pernyataan Markus, prosedur ini adalah langkah yang wajar mengingat tak jarang hambatan teknis terjadi dalam administrasi pernikahan. Permohonan itsbat ini juga didukung oleh surat keterangan dari Kementerian Agama yang kemudian diajukan di Pengadilan Agama.
Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada Jumat, 10 Mei 2024 di sebuah hotel yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Rizky Febian meminang Mahalini dengan mas kawin atau mahar berupa uang sebesar Rp10.050.000 serta logam mulia seberat 20 gram dan 24 gram.
Setelah menggelar akad nikah di pagi hari, pada malam harinya pasangan ini mengadakan acara resepsi pernikahan, yang dihadiri oleh banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo beserta istri, Iriana.
Berdasarkan pernyataan Markus, prosedur ini adalah langkah yang wajar mengingat tak jarang hambatan teknis terjadi dalam administrasi pernikahan. Permohonan itsbat ini juga didukung oleh surat keterangan dari Kementerian Agama yang kemudian diajukan di Pengadilan Agama.
Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menikah pada Jumat, 10 Mei 2024
Rizky Febian meminang Mahalini dengan mas kawin atau mahar berupa uang sebesar Rp10.050.000 serta logam mulia 20 gram dan 24 gram.
Setelah menggelar akad nikah di pagi hari, pada malam harinya pengantin baru yang akrab disapa Lini dan Iky itu menggelar acara resepsi pernikahan, yang dihadiri oleh banyak pihak, salah satunya adalah Presiden Joko Widodo bersama sang istri, Iriana.
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan pernyataan Markus, prosedur ini adalah langkah yang wajar mengingat tak jarang hambatan teknis terjadi dalam administrasi pernikahan. Permohonan itsbat ini juga didukung oleh surat keterangan dari Kementerian Agama yang kemudian diajukan di Pengadilan Agama.