RI menyambut baik panggilan PBB untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina.

Indonesia menyambut resolusi terbaru yang disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA), yang menuntut akhir dari pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan ke depan.

“Indonesia siap mendukung implementasi Resolusi tersebut dan mempertahankan solusi dua negara untuk perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif di Timur Tengah,” kata Kementerian Luar Negeri dalam akun resmi X-nya, @Kemlu_RI, pada hari Kamis.

Indonesia berpendapat bahwa resolusi tersebut mendukung pendapat hukum Mahkamah Internasional (ICJ), yang menyatakan bahwa pendudukan ilegal Israel yang berkepanjangan merupakan pelanggaran hukum.

Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang menyerukan akhir dari pendudukan “melanggar hukum” Israel pada hari Rabu.

Resolusi yang diajukan oleh Palestina itu disetujui dengan dukungan 124 negara anggota PBB, 14 negara menentang, dan 43 negara abstain dari pemungutan suara.

Resolusi tersebut menyatakan bahwa pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan menekankan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, sesuai dengan Piagam PBB.

Berita terkait: Menlu Marsudi percayakan Parlemen untuk melanjutkan perjuangan Palestina

Berita terkait: Presiden Jokowi memuji dukungan Vatikan untuk perdamaian di Palestina

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia, Yashinta Difa
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Kronologi Balita 3 Tahun di Tulungagung Dianiaya Ayah Hingga Tewas, TernyataTranslate to Indonesian: Kisah Tragis Balita 3 Tahun di Tulungagung Dianiaya Ayah Sampai Tewas, Ternyata

Tinggalkan komentar