Restoratif Justice Tidak Berlaku untuk Korupsi dan Kekerasan Seksual, Tegas Menteri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus-kasus mulai dari korupsi hingga kekerasan seksual.

“Keadilan restoratif tidak berlaku untuk kejahatan seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang, termasuk kekerasan seksual,” kata Agtas dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (5 Jan).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kesempatan yang sama, Dhahana Putra, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, menegaskan kembali bahwa mekanisme keadilan restoratif tidak berlaku untuk kejahatan-kejahatan yang disebutkan menteri.

“Ada batasannya. Tidak semua kejahatan bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif,” ujar Putra.

Namun, ia menambahkan bahwa mekanisme keadilan restoratif untuk kejahatan lain dapat dijalankan pada tahap penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan persidangan.

“Ini langkah positif untuk memberi ruang bagi tersangka dan terpidana menjalani proses keadilan restoratif,” katanya.

Sebelumnya, KUHAP telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 KUHAP, undang-undang ini telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, ketentuan tentang mekanisme keadilan restoratif dijelaskan dalam Pasal 79 hingga 88 KUHAP.

Berita terkait: Prabowo menyetujui pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang

Berita terkait: Pemerintah mendorong revisi KUHAP untuk penuhi standar HAM

Penerjemah: RIo Feisal, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2026

https://citrus.iac.sp.gov.br/index.php/CRT/user/getInterests?term=44742019229&o2x=auhwK

MEMBACA  Kerja Sama dengan Negara Asing Harus Memberikan Dampak Positif bagi Indonesia