Respon PN Surabaya terhadap Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur

loading…

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/Ilustrasi

JAKARTA – Hakim di PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai Terdakwa di kasus kematian Dini Sera Afrianti. Humas PN Surabaya, Alex Adam pun mengatakan, ketika ada pihak yang tak terima, bisa mengajukan keberatannya melalui koridor hukum, dalam hal ini Kasasi.

“Ini putusan bebas, artinya putusan ini harus Kasasi. Manfaatkan putusan Kasasi ini seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, pak Harli Siregar, itu sangat kami dukung. Itulah upaya terhadap putusan itu apabila ingin dikoreksi atau ingin diperbaiki,” ujar Alex Adam dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).

“Karena nanti perkara tersebut akan dinilai dan akan disidangkan kembali oleh Hakim di Mahkamah Agung oleh Hakim Agung,” tuturnya lagi.

Menurut dia, perkara kematian Dini itu memang sejatinya disidangkan di PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Setelah putusan perkara tersebut menjadi viral dan bahan pembicaraan.

Sejatinya, di dalam suatu persidangan, setiap perkara itu pasti diputus, yang mana proses tersebut merupakan hal biasa. “Perkara pidana itu kan ada yang dinyatakan bersalah, ada yang dihukum, dan ada juga yang dibebaskan. Prosesnya biasa seperti itu,” jelasnya.

Dia menambahkan, manakala ada suatu pihak, yang tidak sependapat atau tidak sesuai dengan apa yang dijadikan tuntutan, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Upaya tersebut merupakan Kasasi, yang mana nantinya perkara itu pun bakal disidangkan kembali untuk diuji.

“Di sini juga saya sampaikan marilah kita gunakan koridor hukum,” katanya.

(wib)

MEMBACA  Ribuan Sukarelawan NAGA Mendukung Ganjar-Mahfud