Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menambah lahan kelapa sawit tidak termasuk dalam kategori deforestasi jika menggunakan hutan negara yang sudah terdegradasi atau hutan yang tidak berhutan. Syaratnya, hutan yang rusak tersebut hanya 70 persen yang ditanami kelapa sawit, sementara 30 persen lahan lainnya diisi dengan tanaman unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam, dan lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Yanto Santoso. Menurutnya, jika sistem penanaman sawit tersebut tetap memperhatikan komposisi untuk tanaman hutan, maka bisa disebut sebagai reforestasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginannya untuk menambah tanaman kelapa sawit. Dalam pidatonya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, Prabowo menyebut bahwa tidak perlu takut dengan deforestasi.
Prabowo menjelaskan bahwa kelapa sawit juga merupakan pohon berdaun yang mampu mengeluarkan oksigen dan menyerap karbon dioksida (CO2). Dia juga meminta semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan industri sawit.
Yanto menambahkan bahwa tujuan Prabowo dalam menambah lahan sawit adalah untuk memastikan ketersediaan pangan bagi bangsa. Kelapa sawit sendiri merupakan tanaman yang multi manfaat. Yanto juga menekankan pentingnya memperhatikan hutan yang rusak untuk ditingkatkan produktivitasnya.
Menurut Yanto, jumlah hutan yang tidak berhutan di Indonesia mencapai 31,8 juta hektar. Hutan yang tidak terawat ini seringkali menjadi sumber kebakaran karena tidak terpantau dengan baik.
Yanto juga menjelaskan perbedaan antara definisi deforestasi menurut standar internasional dan Indonesia. Deforestasi menurut standar internasional adalah perubahan areal berhutan menjadi areal yang tidak berhutan, tanpa memandang apakah kawasan tersebut hutan negara atau tanah rakyat.
Sementara itu, deforestasi menurut definisi Indonesia adalah perubahan kawasan hutan negara yang semula untuk kehutanan menjadi peruntukan selain kehutanan, seperti untuk industri, transmigrasi, kebun, sawah, dan lainnya.