Pemerintah Indonesia berencana untuk mentransfer Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Britania Raya atas beberapa kasus pelecehan seksual, ke penjara Nusakambangan jika permintaan ekstradisinya disetujui.
“Individu ini harus ditempatkan di satu-satunya penjara dengan tingkat keamanan tertinggi, yaitu Nusakambangan. Jika tidak, dia bisa menimbulkan risiko lebih lanjut,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Korupsi, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada hari Kamis.
Beliau mengkonfirmasi bahwa timnya telah memulai pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris mengenai permintaan Indonesia untuk repatriasi Sinaga.
Mahendra menekankan bahwa pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi dengan otoritas Inggris untuk menetapkan perjanjian ekstradisi yang saling menguntungkan, termasuk kemungkinan transfer atau pertukaran narapidana.
Menteri tersebut kemudian menyoroti bahwa banyak warga negara Inggris saat ini sedang menjalani hukuman di Indonesia.
Beliau mengatakan bahwa kementeriannya telah berkoordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri mengenai rencana ekstradisi narapidana, yang dipicu oleh permintaan resmi yang diajukan oleh keluarga Sinaga kepada pemerintah.
Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk proporsional mempertahankan semua warganya, termasuk yang menghadapi konsekuensi hukum di luar negeri, tambahnya.
“Kita bergerak atas nama negara, bukan individu,” tegasnya.
Pada tahun 2020, pengadilan di Manchester, Britania Raya, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sinaga setelah menyatakan dia bersalah atas pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 48 pria.
Sinaga melakukan kejahatannya selama kurang lebih dua setengah tahun. Para hakim mengatakan narapidana Indonesia tersebut harus menjalani setidaknya 30 tahun hukumannya untuk bisa mengajukan grasi.
Berita tentang Sinaga yang diserang secara brutal oleh sesama narapidana mencuat di media sosial pada bulan Desember tahun lalu. Kementerian Luar Negeri kemudian menjelaskan bahwa insiden yang dilaporkan terjadi pada Juli 2023, bukan 2024 seperti yang diduga oleh publik.
Berita terkait: RI mempertimbangkan repatriasi narapidana Prancis, Australia, Filipina
Berita terkait: Kebijakan baru Indonesia mengenai transfer narapidana asing: mengurangi biaya
Penerjemah: Agatha O, Tegar Nurfitra
Editor: Primayanti
Hak cipta © ANTARA 2025