Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA – Aparat kepolisian menangkap pelaku tawuran bersenjata tajam di Jalan Pembangunan II, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap berinisial SF (19), BAF (15), DV (16), GNP (16), IRV (16), dan RA (21).
“Kami menangkap enam pelaku dan hanya dua orang yang dewasa, sisanya masih anak di bawah umur,” kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra, Kamis.
Dia menyebutkan pihaknya kini masih melakukan pengembangan kasus ini.
“Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran bebas berinisial AK, DW dan DF, mereka ikut aksi tersebut,” katanya.
Dia mengatakan petugas menyita barang bukti aksi pidana tersebut berupa empat celurit, dua cocor bebek, dua parang, satu sepeda motor, rekaman aksi tawuran, serta tiga unit telepon seluler.
“Keenam pelaku dijerat dengan pasal 53 jo 170 KUHP terkait perbuatan percobaan kejahatan serta pengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam,” katanya.
Dia mengatakan pelaku SF ini merupakan administrator grup tawuran di media sosial dan kedapatan membawa senjata tajam dari kelompok TTB.
Aksi tawuran remaja pakai senjata tajam makin meresahkan. Mereka bahkan merekam perkelahian.