Rehabilitasi, Bukan Pemenjaraan bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, telah membuat sebuah terobosan baru. Kini, para korban penyalahgunaan narkoba akan lebih dikedepankan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan jumlah korban dari penyalahgunaan narkotika.

Paradigma baru ini lebih mengutamakan prinsip kemanusiaan. Melalui prinsip ini pula, negara hadir untuk memberikan pertolongan.

"Rehabilitasi bukanlah sebuah hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Kehadiran negara bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menolong," ujar Suyudi pada Senin (13/10/2025).

Pendekatan yang manusiawi ini selaras dengan kesadaran masyarakat bahwa pecandu narkoba tidak semata-mata merupakan pelaku kejahatan. Lebih dari itu, mereka adalah korban yang memerlukan bantuan medis dan sosial.

MEMBACA  Ketua MPR Mengingatkan Pers untuk Bertanggung Jawab dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa