Jakarta (ANTARA) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan reformasi terkait kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), termasuk mempercepat penerbitan sertifikat.
“Pada intinya, saat ini kami sedang mendiskusikan bagaimana kami bisa mereformasi tata kelola, mereformasi proses bisnis, dan mereformasi perhitungan untuk sertifikat TKDN,” katanya di Jakarta pada hari Selasa.
Reformasi TKDN ini merupakan bagian dari upaya deregulasi pemerintah, yang nantinya akan mempercepat atau memudahkan pelaku bisnis dalam melaksanakan kegiatan.
Menurut Kartasasmita, reformasi ini nantinya akan meningkatkan iklim investasi dan lingkungan bisnis.
Dengan regulasi baru, proses perhitungan akan menjadi lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah, sehingga mengurangi biaya yang terkait dengan mendapatkan sertifikat TKDN.
“Kami yakin bahwa setelah regulasi diterbitkan, proses bagi pelaku bisnis untuk mendapatkan sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah,” tegasnya.
Menteri menekankan bahwa proses reformasi dimulai pada awal Februari 2025, jauh sebelum Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal baliknya.
Pada tanggal 2 April 2025, Presiden Trump memperkenalkan tarif timbal balik terhadap beberapa negara, termasuk tarif 32 persen untuk produk Indonesia, bersama dengan tarif dasar 10 persen untuk impor dari semua negara.
Kartasasmita juga menyatakan bahwa kementeriannya terus melakukan diskusi dan berharap regulasi akan segera selesai. Kementerian Perindustrian juga akan melakukan konsultasi publik dan melibatkan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami menganggap perlu bagi kami untuk mengevaluasi dan mereformasi hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri terkait dengan TKDN. Proses bisnis harus lebih baik,” katanya.
Berita terkait: Indonesia eases local content rules to support domestic industry
Berita terkait: Prabowo urges flexible TKDN rules to boost Indonesia’s competitiveness
Translator: Maria Cicilia, Raka Adji
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025