loading…
Razman Arif Nasution (tengah), bilang dia gak akan kabur atau sembunyi setelah kasasinya ditolak sama Mahkamah Agung (MA). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, menyatakan gak bakal bersembunyi atawa melarikan diri setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dia ngaku siap kooperatif kalo kejaksaan mau eksekusi vonis 1,5 tahun penjara plus denda Rp200 juta yang dikasih Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 30 September 2025.
Sekarang, Razman ngaku lagi nunggu diekseskusi sama kejaksaan. “Iya, kita… kita… bakal nunggu dan tentu kita paling siap buat itu, dan pasti kita bakal kooperatif sambil tim saya nanti ngulik apa yang harus kita lakuin sebagai langkah hukum yang konstitusional,” kata Razman waktu ketemu di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu h (27/5/2026).
Razman juga bilang gak mau ngumpet atau kabur buat hindari hukuman. Dia bilang tetap di Indonesia untuk jalani hukuman.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 TahunPenjara
“Sekali lagi, saya ga akan bersembunyi, gak akan melarikan diri, saya tetap ada di Indonesia, tetap ada di dalam negeri enggak bakal pergi kemana-mana,” tegas Razman.