Palu, Sulteng (ANTARA) – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada hari Selasa mengumumkan penyitaan 60 kilogram sabu-sabu dan penangkapan lima tersangka yang terhubung dengan jaringan narkoba internasional yang berasal dari Malaysia.
“Ini adalah penggagalan terbesar kami dan sebuah kesuksesan besar dalam memutus jalur penyelundupan melalui Kabupaten Donggala,” kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen. Endi Sutendi dalam konferensi pers di sini.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 13 November, sekitar pukul 14.00 waktu setempat di Kabupaten Donggala.
“Setelah penangkapan, kami terus melacak jaringannya, karena ini bersifat internasional dan terhubung ke supplier yang sama dari Malaysia,” ujar Endi.
Kelima tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial AF, MF, M, SR, dan I, diamankan beserta barang bukti narkoba. Masing-masing memainkan peran berbeda dan menerima pembayaran yang bervariasi atas keterlibatan mereka.
“Peran tersangka perempuan SR masih dalam penyelidikan. Saat AF ditangkap, SR sedang menjemput S, sehingga keduanya langsung ditahan dengan barang bukti,” tambah Endi.
Direktur Narkoba Polda Sulteng Kombes. Pribadi Sembiring mengatakan pergerakan para tersangka telah dipantau dalam waktu yang cukup lama.
“Mereka bukan residivis dan ini adalah kali pertama mereka ditangkap. Namun, menurut pengakuan mereka, mereka telah melakukan tiga kali operasi penyelundupan: pertama tiga kilogram, kedua 30 kg yang berhasil lolos, dan ketiga 60 kg yang kami gagalkan,” jelas Sembiring.
Sabu-sabu tersebut diangkut oleh WNI yang berdomisili di Malaysia, lalu diselundupkan ke Sulawesi Tengah dan diserahkan kepada tersangka lain yang menunggu instruksi dari buronan asal Malaysia.
“Penyitaan ini dapat mencegah penyalahgunaan narkoba yang menjangkiti sekitar 300.000 orang. Para tersangka menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Sembiring.
Indonesia memberlakukan undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia, dengan pengedar besar menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pada 4 September 2025, Pengadilan Negeri Medan di Sumatera Utara, misalnya, menjatuhkan hukuman mati kepada M. Alfarisi (36) karena berperan sebagai kurir dalam perdagangan hampir 4.833 butir pil ekstasi.
Terlepas dari sanksi keras ini, negara ini tetap menjadi pasar yang menggiurkan bagi sindikat narkoba, didorong oleh populasi besar dan jutaan pengguna.
Perdagangan narkoba nasional ditaksir senilai 66 triliun rupiah (US$4,3 miliar), menurut Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebuah survei BNN memperkirakan bahwa 3,4 juta orang Indonesia menggunakan narkoba—sekitar 180 dari setiap 10.000 orang berusia 15 hingga 64 tahun.